Arsip Kategori: Petasan Mercon Kembang Api

PETASAN MERCON KEMBANG API

Petasan Mercon Kembang Api

Sifat Sholat Nabi
PETASAN MERCON KEMBANG API
Kerusakan Petasan dan Kembang Api
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Ketika kami melewati beberapa jalan Imogiri, sudah tak asing lagi berkeliarannya penjualan petasan, kembang api dan kembang api di pinggiran jalan. Bahkan ada kembang api yang panjangnya sekitar 1 m. 

Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya?


Islam Melarang Tindak Pengrusakan
Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam hal menindak kejahatan.
Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala bertindak.
Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam.
Muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya.”
(Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah).

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Janganlah membuat bahaya (terhadap orang yang tidak membuat bahaya terhadapmu). Janganlah pula membuat bahaya (dalam rangka membalas dendam)”
(HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Makna dalam hadits tersebut diisyaratkan oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied berdasarkan pendapat dari sebagian ulama (Ad Durotus Salafiyah Syarhul Arba’in An Nawawiyah, 225).

Kerusakan Petasan dan Kembang Api

1. Petasan memberikan mudhorot pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang celaka bahkan mati gara-gara bermain petasan.

Petasan pun menimbulkan bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Bahkan pengaruh explosive-nya bisa membahayakan orang lain.

Dari dalil-dalil di atas yang kami sebutkan sudah menunjukkan terlarangnya petasan.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut.” (Syarh Al Bukhari, 1/38).

Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau menimbulkan bahaya yang lebih dari itu?!

2. Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebajikan.

Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).

Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.

Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan,
“Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.”

Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan).

Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).”

Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”

(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475).

Coba jika serupiah disumbangkan atau dishodaqohkan untuk jalan kebaikan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang pahala semakin berlipat?

Mengapa orang tua lebih senang anaknya diberi petasan padahal bisa membahayakan diri daripada memanfaatkan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat seperti disisihkan untuk sedekah atau beri makan berbuka? Hanya Allah yang beri taufik.

3. Asal muasal tradisi petasan dan kembang api sebenarnya bukan dari Islam tetapi dari budaya non muslim, yaitu dari negeri Cina.

Tradisi petasan dan kembang api sendiri bermula di Cina pada abad ke-11, kemudian menyebar ke Jazirah Arabia pada abad ke-13 dan selanjutnya ke daerah-daerah lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”
(HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani).

Jual Beli Petasan dan Kembang Api

Islam melarang jual beli yang berdampak buruk pada orang banyak. Oleh karenanya, Islam melarang menimbun barang sehingga memudhorotkan orang banyak. Begitu pula Islam melarang pedagang luar kota dicegat masuk ke dalam kota, lalu barangnya dibeli.

Akhirnya harga barang tersebut bertambah mahal dan memudhorotkan orang banyak, beda halnya jika pedagang pertama menjualnya sendiri. Karena sebab menimbulkan bahaya pada orang lain bahkan pada diri sendiri, jual beli petasan dan kembang api adalah jual beli yang terlarang.

Islam cinta kedamaian dan benci pengrusakan.
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/3512-kerusakan-petasan-dan-kembang-api.html

Kebiasaan Meledakkan Petasan Pada Bulan Ramadhan.

KEBIASAAN MELEDAKKAN PETASAN (MERCON)
Kebiasaan ini dilakukan tanpa mengenal waktu, malam atau siang, waktu kerja atau waktu istirahat.

Juga tidak mengenal tempat, di halaman rumah tetangga, halaman masjid, di jalanan dan di tempat-tempat umum lainnya. Yang jelas, pada umumnya dilakukan sesuai keinginan pelakunya; kapan saja, di mana saja, orang lain merasa terganggu atau merasa senang, hal itu tidak dipertimbangkan lagi.

Pada bulan Ramadhan, khususnya pada awal-awal bulan, sering kita jumpai peledakan petasan yang sangat berlebih-lebihan. Diantaranya dalam bentuk berikut ini:

a. Pada waktu pagi, ketika masih agak gelap (sesudah shalat shubuh). Banyak remaja putra dan putri (dan terkadang ada orang dewasa dan yang sudah berumur tua) dari kaum muslimin, secara beramai-ramai memenuhi jalanan umum. Mereka meledakkan banyak jenis petasan, tanpa menghiraukan orang-orang yang lewat. Bahkan banyak diantara mereka yang memang sengaja ingin mengagetkan atau menakut-nakuti orang yang lewat; termasuk pengendara motor atau pejalan kaki. Ada juga peledakan dalam bentuk lain, yaitu dengan cara bergantian melemparkan petasan ke arah kelompok lain, seperti halnya orang berperang. Ini dilakukan tanpa menghiraukan ketertiban jalanan, keamanan, kenyamanan serta ketentraman lingkungan dan warga.

b. Diantaranya banyak yang sengaja menyiapkan petasan di jalanan. Jika mengetahui ada pengendara atau pejalan kaki yang lewat, lalu diledakkanlah petasan yang sudah disiapkan tadi, sehingga yang lewatpun terkejut. Mereka kemudian tertawa, dan bahkan mengejeknya karena orang yang lewat tersebut terkejut.

c. Ada yang meledakkan petasan di dekat masjid, saat orang-orang di dalam masjid sedang shalat berjama’ah. Seperti waktu shalat tarawih, shalat Zhuhur dan shalat yang lain. Peledakan ini sangat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat.

d. Di banyak lingkungan, anak-anak dibiarkan meledakkan petasan di sembarang tempat dan waktu, tanpa memperhitungkan kondisi tetangga dan warga. Padahal diantara tetangga tersebut ada yang mempunyai bayi yang baru lahir, atau masih kecil, yang cenderung kaget dengan ledakan petasan seperti ini, begitu juga warga yang membutuhkan istirahat.

TINJAUAN HUKUM SYAR‘I
Untuk mengetahui halal atau haramnya hukum petasan ini, maka kita harus meninjau beberapa landasan umum yang digunakan oleh ulama (ahlul ilmi) dan efek negatif lainnya dalam menetapkan banyak hukum.

Diataranya:
Pertama.
Bahwa harta yang kita miliki merupakan nikmat dan amanat yang akan dipertanggung jawabkan, dari mana diperolehnya dan untuk apa dipergunakan, seperti firman Allah dalam At Takatsur ayat 8 :

ثُمَّ لَتُسْئَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu (hari akhir) tentang segala nikmat”.

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadist :

لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ

“Tidak lolos anak cucu Adam dari pemeriksaan pada hari kiamat di sisi Tuhannya, sampai ia ditanyai tentang lima perkara.
(1) Tentang umurnya, untuk apa ia habiskan,
(2) Tentang masa mudanya, untuk apa ia pakai.
(3) Hartanya, dari mana ia peroleh/.
(4) Di mana dan bagaimana ia mepergunakannya.
(5) Dan apa yang ia amalkan dari ilmu yang diketahuinya”.

Jadi setiap muslim tidak boleh semaunya membelanjakan hartanya, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan oleh syara’.

Sedangkan membelanjakan harta untuk petasan, maka sudah nyata merupakan pelanggaran syar’i, berdasarkan tinjauan prinsip dan landasan yang disebutkan berikut ini.

Kedua.
Menggangu kaum muslimin, tetangga (warga), termasuk mengganggu dengan meledakkan petasan, hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Ahzab ayat 58 :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka menanggung kebohongan dan dosa yang nyata”.

Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Orang muslim itu ialah yang dimana kaum muslimin terbebas dari gangguan lidah dan gangguan tangannya”. [Muttafaqun alaih]

Dan dalam hadits lain, beliau bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya”. [HR Bukhari]

Ketiga :
Menggangu orang di jalanan, hukumnya haram. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Janganlah kalian duduk di jalan.
Maka para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, mengapa mesti mencegah kami duduk di jalan. Kami hanya bicara.”
Maka Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Jika kalian masih tetap ingin duduk (di jalan), maka jagalah hak jalan.”
Mereka bertanya,
”Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab,
“Menjaga pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar.” [HR Bukhari, Muslim dan Ahmad]

Dalam hadits ini terdapat larangan mengganggu di jalanan, serta larangan yang sengaja melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan.

Tentunya, yang termasuk dalam hal ini, ialah larangan meledakan petasan. Karena suara dan baunya sangat mengganggu.

Keempat :
Dengan keterangan di atas, maka jelaslah, membelanjakan uang (harta) untuk petasan, termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta secara boros.

Allah berfirman dalam surah Al Isra’ ayat 26-27 :

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَي حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَتُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ؛ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينَ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesunguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.

Kelima :
Ada ulama atau tokoh yang melontarkan, bahwa kebiasaan bergembira dengan permainan-permainan api merupakan adat kebiasaan orang-orang kafir.

Adapun kita (kaum muslimin), diperintahkan agar tidak bertasyabbuh (menyerupai) mereka.

Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia masuk ke golongan mereka”. [HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban]

Demikian ini diantara alasan yang dapat dijadikan landasan untuk menilai baik-tidaknya petasan. Bisa juga kita tambahkan, bahwa maraknya peledakan petasan di kalangan anak-anak muslim menimbulkan penilaian yang negatif dari kalangan non muslim. Karena mereka pun –otomatis- ikut terganggu dengan ledakan yang terjadi dimana-mana dan terjadi setiap saat. Wallahu a’lam.

Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003 (Almanhaj)

http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/08/09/kebiasaan-meledakkan-petasan-pada-bulan-ramadhan/

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10150975689361394&set=a.444774756393.241121.89648006393&type=1&theater&notif_t=mentions_comment
.

MERCON ( PETASAN / KEMBANG API )

Mercon / Petasan / Kembang Api

Oleh Putschy Nilakandi


^ MERCON ^

Bismillah,

TINJAUAN HUKUM SYAR‘I


Untuk mengetahui halal atau haramnya hukum petasan ini, maka kita harus meninjau beberapa landasan umum yang digunakan oleh ulama (ahlul ilmi) dan efek negatif lainnya dalam menetapkan banyak hukum. Diataranya:

Pertama. …Bahwa harta yang kita miliki merupakan nikmat dan amanat yang akan dipertanggung jawabkan, dari mana diperolehnya dan untuk apa dipergunakan, seperti firman Allah dalam At Takatsur ayat 8 :

ثُمَّ لَتُسْئَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu (hari akhir) tentang segala nikmat”.

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadist :

لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ

“Tidak lolos anak cucu Adam dari pemeriksaan pada hari kiamat di sisi Tuhannya, sampai ia ditanyai tentang lima perkara. (1) Tentang umurnya, untuk apa ia habiskan, (2) Tentang masa mudanya, untuk apa ia pakai. (3) Hartanya, dari mana ia peroleh/. (4) Di mana dan bagaimana ia mepergunakannya. (5) Dan apa yang ia amalkan dari ilmu yang diketahuinya”.

Jadi setiap muslim tidak boleh semaunya membelanjakan hartanya, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan oleh syara’. Sedangkan membelanjakan harta untuk petasan, maka sudah nyata merupakan pelanggaran syar’i, berdasarkan tinjauan prinsip dan landasan yang disebutkan berikut ini.

Kedua. Menggangu kaum muslimin, tetangga (warga), termasuk mengganggu dengan meledakkan petasan, hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Ahzab ayat 58 :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka menanggung kebohongan dan dosa yang nyata”.

Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Orang muslim itu ialah yang dimana kaum muslimin terbebas dari gangguan lidah dan gangguan tangannya”. [Muttafaqun alaih]

Dan dalam hadits lain, beliau bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya”. [HR Bukhari]

Ketiga : Menggangu orang di jalanan, hukumnya haram. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Janganlah kalian duduk di jalan. Maka para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, mengapa mesti mencegah kami duduk di jalan. Kami hanya bicara.” Maka Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kalian masih tetap ingin duduk (di jalan), maka jagalah hak jalan.” Mereka bertanya,”Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,“Menjaga pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar.” [HR Bukhari, Muslim dan Ahmad]

Dalam hadits ini terdapat larangan mengganggu di jalanan, serta larangan yang sengaja melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan. Tentunya, yang termasuk dalam hal ini, ialah larangan meledakan petasan. Karena suara dan baunya sangat mengganggu.

Keempat : Dengan keterangan di atas, maka jelaslah, membelanjakan uang (harta) untuk petasan, termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta secara boros. Allah berfirman dalam surah Al Isra’ ayat 26-27 :

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَي حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَتُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ؛ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينَ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesunguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.

Kelima : Ada ulama atau tokoh yang melontarkan, bahwa kebiasaan bergembira dengan permainan-permainan api merupakan adat kebiasaan orang-orang kafir. Adapun kita (kaum muslimin), diperintahkan agar tidak bertasyabbuh (menyerupai) mereka. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia masuk ke golongan mereka”. [HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban]

Demikian ini diantara alasan yang dapat dijadikan landasan untuk menilai baik-tidaknya petasan. Bisa juga kita tambahkan, bahwa maraknya peledakan petasan di kalangan anak-anak muslim menimbulkan penilaian yang negatif dari kalangan non muslim. Karena mereka pun –otomatis- ikut terganggu dengan ledakan yang terjadi dimana-mana dan terjadi setiap saat. Wallahu a’lam.

Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/14